Minggu, 21 Mei 2017

Tujuan nomor 16 SDGs : Perdamaian, Keadilan, dan Institusi Peradilan yang Kuat


Berdasarkan tata bahasa, pengertian Sustainable Development Goals (SDGs) adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sustainable Development Goals (SDGs) adalah sebuah program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggang waktu yang ditentukan yaitu 15 tahun (sampai tahun 2030). Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan menjaga kelestarian bumi. SDGs  ini diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2015 untuk menggantikan program sebelumnya yaitu Millenium Development Goals (MDGs) dengan disepakati oleh 193 negara di dunia. Baik SDGs maupun MDGs pada dasarnya memiliki persamaan cita-cita, salah satunya adalah untuk mengentaskan kemiskinan di dunia. Namun, ada hal yang lebih progresif yang dicantumkan di dalam SDGs untuk dicapai hingga pada tahun 2030 mendatang.

Tujuan dari SDGs nomor  16 adalah meningkatkan perdamaian termasuk masyarakat untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses untuk keadilan bagi semua orang termasuk lembaga dan bertanggung jawab untuk seluruh kalangan, serta membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di seluruh tingkatan.

Tujuan keenambelas, mempromosikan perdamaian dan masyarakat toleran untuk pembangunan berkelanjutan, memberikan akses untuk keadilan bagi semua, serta membangun institusi yang efektif, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan. 
Target-targetnya antara lain:
  • Mengurangi segala bentuk kekerasan dan semua kejahatan yang mengakibatkankematian.
  • Mengakhiri pelecehan, eksploitasi, perdagangan, serta segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak-anak.
  • Mempromosikan kesepakatan secara nasional dan internasional dalam memastikan keadilan untuk semua pihak. 
  • Mengurangi praktik keuangan yang kotor, memperkuat perbaikan dan pengembalian aset-aset curian, serta melawan segala bentuk kejahatan yang terorganisir. 
  • Mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuk. 
  • Mengembangkan institusi yang transparan, efektif, dan bisa dipertanggungjawabkan.
  • Memastikan pengambilan keputusan yang responsif, terbuka, dan partisipatif disetiap level.
  • Mengembangkan dan memperkuat partisipasi negara-negara sedang berkembang dalam tata kelola pemerintahan global.
  • Memberikan identitas legal, termasuk dalam kaitannya dengan registrasi kelahiran. 
  • Memastikan akses publik atas informasi dan melindungi kebebasan dasar sesuai dengan kesepakatan internasional dan legislasi nasional. 
  • Memperkuat institusi nasional melalui kerjasama internasional, terutama di negara-negara berkembang untuk mencegah terjadinya kekerasan, serta melawan terorisme dan kejahatan.
  • Mempromosikan serta mendorong hukum dan kebijakan yang tidak diskriminatif.




Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar